Hakim pengadilan
Inggris memutuskan bahwa seorang perempuan Muslim yang diadili di London harus
melepas niqab ketika memberikan kesaksian.
Hakim Peter
Murphy memutuskan perempuan tersebut boleh mengenakan niqab, penutup muka
penuh, boleh diadili di pengadilan tetapi dia harus melepas niqab ketika
memberikan kesaksian dalam kasus mengintimidasi saksi mata.
"Bila
terdakwa memberikan kesaksian ia harus melepas niqab selama pemberian
kesaksian," kata hakim Murphy di pengadilan Blackfriars Crown Court, Senin
(16/09) seperti dikutip kantor berita AFP.
Kasus ini
diputus setelah perempuan berusia 23 tahun itu bersikukuh dia harus
diperbolehkan mengenakan niqab ketika menjalani sidang karena hal itu merupakan
bagian dari hak asasinya dan sesuai dengan budaya Inggris yang toleran. Dia
mengatakan memperlihatkan wajahnya di depan umum tidak sesuai dengan keyakinannya.
Namun hakim
mengatakan pengadilan perlu melihat wajahnya ketika dia memberikan kesaksian
sehingga juri dapat memperhatikan reaksinya.
Dakwaan mengintimidasi
Wartawan BBC
Naomi Grimley melaporkan hakim penegakkan keadilan harus diutamakan di atas
praktek keagamaan seseorang di dalam masyarakat yang demokratis.
"Namun
demikian, terdakwa yang dituduh melakukan intimidasi saksi mata boleh menutup
wajahnya selama proses persidangan ketika ia tidak memberikan kesaksian,"
jelas Grimley.
Dalam sidang sebelumnya
perempuan itu melepas niqab di ruang terpisah untuk diidentifikasi secara resmi
oleh seorang polisi wanita. Dia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan
mengintimidasi.
Putusan hakim
terjadi ketika seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Inggris menyerukan
debat tentang apakah niqab seharusnya dilarang di sekolah-sekolah. Pejabat itu
mengatakan debat nasional perlu diadakan mengenai apakah anak-anak perempuan
belia dipaksa menutup wajah mereka oleh keluarga.
"Tetapi
banyak politikus Inggris bersikap hati-hati mengikuti langkahKlik Prancis dan
Klik Belgia yang melarang pemakaian niqab di tempat-tempat umum dan
pelanggarannya diancam dengan denda," lapor Naomi Grimley.
RSS Feed
Twitter
Facebook
0 comments:
Post a Comment